Siapkah Sekolah 8 Jam Perhari 5 Hari Sekolah Ataukah Menunggu Tahun Depan ?

mie indonesia dot com bukan mie instan biasa tapi www.mie-indonesia.com Siapkah sekolah 8 jam perhari 5 hari sekolah ataukah menunggu tahun depan ? selanjutnya........ atau lihat dulu @Daftar Isi
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017, hal-hal positif sekolah 8 jam, hal-hal memberatkan sekolah 8 jam merupakan kumpulan beberapa kata yang membantu anda fokus memahami isi artikel ini.
Setelah ditunggu-tunggu cukup usang ihwal wacana akan diberlakukan sekolah sampai jam 04.00 (tergantung sekolahnya) kesudahannya di kurun kepemimpinan mendikbud Indonesia dikala ini yaitu bapak Muhadjir Effendy kesudahannya menjadi kenyataan ketika dia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 yang tanggal penetapannya gres saja tanggal 12 Juni 2017 ihwal Hari Sekolah, sebagaimana terlampir 8 salinan halamannya.
Jika anda seorang guru atau pegawai depdikbud mungkin anda sudah tahu atau setengah tahu atau paling tidak pernah dengar "Hari Sekolah" (he.....he......), tapi bagi orang renta atau pelajar mungkin belum memahami ihwal "Hari Sekolah", termasuk penulis kalau tidak pernah melihat permendikbud nomor 23 tahun 2017 ini maka jujur tentu saja saya tidak akan memahaminya. Okey, tanpa basa-basi, yang dimaksud ihwal Hari Sekolah biar singkat, penulis menjabarkan dari 2 sisi yaitu pelaksana dan ketentuannya.
Menurut pasal 1 ayat 2 "Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah." Jelas berdasarkan pasal 1 ayat 2 pelaksananya melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan siswa-siswi. Sedangkan ketentuannya berdasarkan pasal 2 ayat 1 "Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu."Setelah anda membaca secara singkat ihwal Hari Sekolah, detilnya dapat dibaca salinannya di halaman bawah, atau anda dapat men-download file pdf-nya secara langsung klik disini . Penulis akan mengulas secara singkat hal-hal positifnya dan juga hal-hal memberatkan (bukan negatif loh) pemberlakuan Hari Sekolah versi mendikbud ini.
Hal-hal positif
- Ada 2 hari off (libur pendek) yang dapat dinikmati oleh guru dan siswa sehingga interaksi sosial untuk keluarga dan masyarakat dapat lebih banyak waktunya
- Kerja guru dan siswa sudah nyaman dirumah alasannya guru dapat sebagian besar menuntaskan tugasnya di sekolah lihat pasal 3, sedangkan murid juga nyaman alasannya kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di sekolah, termasuk tugas-tugas atau pekerjaan rumah, lihat pasal 5
- Belajar dan bimbingan berguru sudah dapat terintegrasi di sekolah sehingga murid tidak perlu lagi mengeluarkan uang ekstra untuk mencari bimbingan berguru di luar sekolah alasannya sekolah sudah menfasilitasinya dari guru sendiri
- Waktu terbuang yang biasa dipakai siswa untuk melaksanakan hal-hal yang tidak penting di luar rumah pada sore hari dapat diminimalisir (lebih jauh berkurang).
Hal-hal memberatkan
- Guru maupun siswa harus mempunyai stamina ekstra alasannya harus bertahan lebih usang disekolah, serta harus melawan "kebiasaan tidur siang" yang tentu berat bagi orang yang sudah terbiasa tidur siang antara pukul 13.30 sampai pukul 15.30
- Guru maupun siswa harus melatih konsisten dengan konsentrasi yang stabil alasannya berguru yang membutuhkan "kerja otak lebih banyak" cenderung menurun dikala menjelang sore hari bila tidak diikuti dengan tidur siang atau istirahat sejenak
- Sekolah kalau dapat harus menyediakan ruang ekstra untuk menampung siswa yang sudah terbiasa tidur siang untuk sekedar baring-baring biar otak lebih segar
- Bagi orang renta / wali siswa agak direpotkan alasannya harus mengganti aktivitas makan siang anaknya tidak lagi di rumah melainkan disekolah, entah dengan menambah perbekalan dua kali lipat atau menambah uang jajan
Demikianlah ulasan dari penulis, siapapun anda.........., anda harus tahu bahwa Hari Sekolah versi mendikbud ini harus dilaksanakan oleh sekolah entah tahun ini atau tahun depan alasannya sudah diundangkan pada tanggal 12 Juni 2017 sesuai pasal 8 yang berbunyi "Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.", so mohon dishare ke banyak orang biar menjadi isu yang sangat mempunyai kegunaan bagi siapapun yang berprofesi sebagai pelajar dan orangtua/wali siswa.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017
Salinan halaman 1
Salinan halaman 2
Salinan halaman 3
Salinan halaman 4
Salinan halaman 5
Salinan halaman 6
Salinan halaman 7
Salinan halaman 8
Semoga postingan "Siapkah sekolah 8 jam perhari 5 hari sekolah ataukah menunggu tahun depan ?" akan bermanfaat bagi siswa untuk berguru mandiri, bagi guru sebagai materi rujukan untuk mengajar, serta seluruh manusia pencinta matematika yang membutuhkan teori, soal dan video ihwal matematika.
Jadilah kawan atau partner kami untuk mendapat aneka isu atau artikel terbaru, serta mendapat file-file otomatis untuk siap di download, dengan mendaftar melalui SAYA INGIN MENJADI PARTNER, selanjutnya selesaikan 2 tahapan konfimasi email anda, yaitu mengisi email anda dan mengetik kombinasi angka atau abjad pencegah spam di kotak EMAIL SUBSCRIPTION REQUEST.
Terima kasih bagi pembaca yang sudah melihat, membaca, dan men-follow serta men-share artikel ini.
Komentar
Posting Komentar