Nilai Plus Keunggulan Bpjs Ketenagakerjaan

Empat manfaat BPJS ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm) merupakan kumpulan beberapa kata yang membantu anda fokus membaca artikel ini.
Sukses dengan BPK Kesehatan semenjak peluncurannya pada tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS kembali meluncurkan produk unggulannya yaitu BPJSKetenagakerjaan yang resmi beroperasi di "lalulintas pelayanan publik" semenjak 1 Juli 2015. Namun dibanding BPJS kesehatan yang gaungnya "lebih terasa" alasannya ialah sudah dikenal luas oleh masyarakat selain alasannya ialah gencarnya promosi di banyak sekali media dan juga promo dari verbal ke verbal dengan jargon "berobat gratis", gaung BPJS Ketenagakerjaan kurang begitu "populer" di kalangan masyarakat. Ada beberapa penyebab tentunya, mungkin alasannya ialah promosi yang masih kurang, namun yang menarik berdasarkan pemeriksaan di masyarakat ternyata beberapa dari masyarakat kurang mengetahui BPJS itu ditujukan untuk siapa, serta yang lebih penting lagi yaitu banyak yang tidak tahu apa saja aktivitas yang terdapat dalam BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan ialah Transformasi dari PT. Jamsostek (Persero), yang bertugas melindungi seluruh Pekerja di Indonesia baik Pekerja Penerima Upah (PU) maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program sumbangan , yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm)..
Kaprikornus jikalau anda sebagai pekerja apapun berhak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan akan memperoleh nilai plus dari keunggulan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup 4 aktivitas dalam bentuk manfaat yang sanggup anda nikmati. Agar lebih memahaminya, sebaiknya anda membaca artikel ini hingga habis, atau anda eksklusif men-download BUKU PANDUAN dalam bentuk file pdf ๐DISINI SAJA๐.
4 MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN
๐ JAMINAN HARI TUA (JHT)
Merupakan aktivitas sumbangan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai pengganti atas hilangnya penghasilan tenaga kerja akhir meninggal dunia, cacat total tetap, atau mencapai usia renta (55 Tahun) dan penyelenggaraannya dengan sistem tabungan hari renta yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria - kriteria dibawah ini:
a. Mencapai usia 55 Tahun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
b. Pergi ke luar negeri dan tidak kembali
c. Menjadi PNS/TNI/POLRI
Selain mendapat tabungan di aktivitas Jaminan Hari Tua, Anda juga mendapat manfaat berupa pembiayaan kepemilikan perumahan berupa kemudahan Pinjaman Uang Muka Perumahan (rumah tapak dan rumah susun), Kredit Pemilikan Rumah (rumah tapak dan rumah susun), rusunawa dan pinjaman
renovasi perumahan.
Manfaat JHT untuk PUMP dan KPR sanggup diambil apabila masa kepesertaan Anda minimal 10 tahun dengan besaran maksimal 30%.
Apabila masa kepesertaan Anda dibawah 10 tahun, manfaat JHT yang didapat berupa PUMP dengan prosedur subsidi bunga dari hasil pengembangan investasi (deposito khusus).
Pengambilan manfaat sebagian sehabis kepesertaan 10 tahun ialah sebesar 10% tanpa mengambil manfaat kepemilikan perumahan.
Merupakan aktivitas sumbangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi jago waris peserta aktivitas BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan akhir kecelakaan kerja. Program ini merupakan sumbangan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya
๐ JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Merupakan aktivitas sumbangan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperlihatkan penggantian pendapatan berupa santunan dan kompensasi, pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari ketika berangkat kerja, didalam lingkungan kerja, hingga datang kembali ke rumah atau menderita penyakit akhir kerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari:
1. Biaya Transport
a. Darat max Rp. 750.000
b. Laut max Rp. 1.000.000
c. Udara max Rp. 2.000.000
2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja
a. Empat bulan I, sebesar 100% X upah sebulan
b. Empat bulan II, sebesar 75% X upah sebulan
c. Empat bulan berikutnya, sebesar 50% X upah sebulan
3. Biaya Perawatan dan Pengobatan sekarang menjadi tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan medis. Gigi tiruan maksimal Rp. 2.000.000
4. Santunan Cacat:
a. Sebagian-Tetap : % tabel X 80 bulan upah*
b. Total Tetap :
- Dibayarkan sekaligus sebesar: 70% X 80 bulan upah
- Dibayarkan secara terjadwal atau sekaligus sebesar: Rp. 200.000 X 24 bulan
c. Kurang Fungsi : % Kurang Fungsi X % tabel X 80 bulan upah
5. Santunan Kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja:
a. Sekaligus 60% X 80 bulan upah
b. Berkala Rp. 200.000 X 24 bulan ( sanggup dibayarkan sekaligus )
c. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000
6. Biaya rehabilitasi medis diberikan satu kali untuk setiap masalah dengan standar harga sesuai penetapan Pusat Rehabilitasi RS Umum Pemerintah ditambah 40 % serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp. 2.000.000
7. Pelayanan kesehatan untuk kasus-kasus penyakit yang terkait dengan risiko pekerjaan selama bekerja di lingkungan tertentu. Perlindungan ini masih sanggup diberikan hingga dengan 3 tahun sehabis peserta berhenti bekerja (non aktif kepesertaan).
8. Beasiswa pendidikan anak diberikan sebesar Rp. 12.000.000 untuk setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap. Diharapkan dengan adanya manfaat gres ini, dapat membantu meringankan beban keluarga dari peserta dalam hal pendidikan anak.
9. Return to Work merupakan manfaat suplemen padaprogram JKK BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) berdasarkan rekomendasi dari dokter yang memeriksa dan atau dokter yang merawat dan atau dokter penasehat.
๐ JAMINAN PENSIUN (JP)
Merupakan aktivitas sumbangan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika tenaga kerja memasuki usia tua, mengalami cacat total tetap atau kepada jago waris bagi peserta yang meninggal dunia untuk mengganti pendapatan bulanan serta memastikan kehidupan dasar yang layak. Daftarkan nama jago waris Anda yang berhak ke BPJS Ketenagakerjaan secara akurat.
Penerima manfaat pensiun terdiri dari :
a. Peserta
b.1 (satu) orang istri atau suami yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Paling banyak 2 (dua) orang anak yaitu anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah; dan
d. 1 (satu) orang renta terdiri dari ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, ayah angkat, atau ibu angkat.
Manfaat Jaminan Pensiun yang sanggup Anda terima antara lain :
1. Pensiun Hari renta : diterima sehabis peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal.
Dengan rumus : Formula = 1% x (masa iur : 12 bulan) x rata rata upah tertimbang selama masa iur.
2. Pensiun Cacat : diterima peserta yang cacat total tetap, sampai meninggal.
Dengang rumus : 100% x formula
3. Pensiun Janda / Duda : diterima jago waris janda/duda dari peserta yang meninggal, hingga meninggal atau menikah lagi.
Dengan rumus : 70% x formula
4. Pensiun Anak : diterima jago waris anak dari peserta yang meninggal, hingga berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
Dengan rumus : 50% x formula
5. Pensiun Orang Tua bagi Peserta Lajang : diterima ahli waris orangtua dari peserta yang meninggal, hingga batas waktu tertentu.
Dengan rumus : 20% x formula
Manfaat Jaminan Pensiun akan di berikan secara berkala setelah Anda mencapai masa iur minimal 180 bulan atau setara dengan 5 tahun. Apabila masa iur belum mencapai 180 bulan, maka Anda akan mendapat manfaat jaminan Pensiun secara Lumsum yaitu akumulasi iuran di tambah dengan hasil pengembangan.
๐ JAMINAN KEMATIAN (JKm)
๐ JAMINAN KEMATIAN (JKm)
a. Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada jago waris ketika peserta meninggal dunia bukan akhir kecelakaan kerja.
b. Iuran JKM
- bagi peserta penerima honor atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari honor atau upah sebulan.
- iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan terjadwal 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akhir kecelakaan kerja dan telah mempunyai masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Semoga postingan Nilai Plus Keunggulan BPJS ketenagakerjaan akan bermanfaat bagi anda pekerja dengan profesi apapun baik yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan atau belum untuk sekedar mendapat gosip perihal BPJS atau untuk mengetahui perhitungan-perhitungan secara detil dari setiap aktivitas BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan.
Jadilah kawan atau partner kami untuk mendapat aneka gosip atau artikel terbaru, serta mendapat file-file otomatis untuk siap di download, dengan mendaftar melalui SAYA INGIN MENJADI PARTNER, selanjutnya selesaikan 2 tahapan konfimasi email anda, yaitu mengisi email anda dan mengetik kombinasi angka atau abjad pencegah spam di kotak EMAIL SUBSCRIPTION REQUEST.
Terima kasih bagi pembaca yang sudah melihat, membaca, dan men-follow serta men-share artikel ini.
Komentar
Posting Komentar