Terbaru Edisi 2017 Panduan Evaluasi Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Terbaru edisi 2017 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
Panduan Penilaian SMP 2017 Menjadi Guru Profesional
www.mie-indonesia.com  Terbaru edisi 2017 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pendidikan yang berkualitas dan semakin maju merupakan dambaan semua orang di Indonesia, tidak hanya orang bau tanah murid ingin anaknya bisa menikmati kemudahan pendidikan yang standard dan anaknya bisa didik semakin cerdas, namun juga merupakan impian yang ingin diwujudkan oleh para guru di Indonesia biar dalam menjalankan kiprah mulianya sebagai seorang pendidik, para guru ingin menjadi pribadi yang profesional sesuai dengan perkembangan zaman dikala ini yang sarat dengan kemajuan teknologi dan informasi.

Pemerintah kitapun tidak tanggung-tanggung demi membuat dunia pendidikan yang maju dan berkualitas berupaya keras, salah satunya menaikkan anggaran untuk pengembangan pendidikan di Indonesia biar bisa bersaing dengan kualitas pendidikan dengan negara lain. Harapan pendidikan berkualitas dengan pertolongan guru yang profesional sangat didukung oleh pejabat negara mulai dari Presiden, Mendikbud hingga pejabat dinas pendidikan di tingkat daerah.



Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain yakni meningkatnya jaminan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berafiliasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian salah satu diantaranya yakni Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)


Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara memutuskan KKM mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan pencapaian kompetensi penerima didik.


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 

Hasil monitoring dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 yakni melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum sanggup merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik yakni merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian perilaku dengan memakai banyak sekali macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan. 

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam berbagi butirbutir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi. 

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam memilih Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan penerima didik. Permasalahan lain yang sering muncul yakni penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam memilih nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM. 

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, perlu disusun Panduan Penilaian pada SMP (SMP). Panduan penilaian ini diperlukan sanggup memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan

B. Tujuan Penyusunan Panduan

Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut.

1. Merencanakan, berbagi instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;

2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;

3. Menerapkan acara remedial bagi penerima didik yang belum mencapai KKM, dan acara pengayaan bagi penerima didik yang telah mencapai KKM; dan

4. Melaksanakan supervisi penilaian.

C. Ruang Lingkup 
  
Panduan penilaian ini meliputi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik, dan penilaian oleh satuan pendidikan.Penilaian oleh pendidik meliputi penilaian aspek sikap, penilaian aspek pengetahuan, dan penilaian aspek keterampilan.Lingkup penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan meliputi aspek pengetahuan dan aspek keterampilan, sedangkan penilaian aspek perilaku dilakukan oleh pendidik dan dilaporkan oleh satuan pendidikan. 

Penilaian Harian (PH) yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil mencar ilmu penerima didik yang dipakai untuk memutuskan acara perbaikan atau pengayaan menurut tingkat penguasaan kompetensi danmemperbaiki proses pembelajaran (assessment as danfor learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta memutuskan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning). 

Penilaian Tengah Semester (PTS) yakni penilaian yang dilaksanakan pada ahad ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi Perguruan Tinggi Swasta meliputi semua KD yang sudah dipelajari hingga dengan ahad ke-7 atau ke-8. 

Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut. 
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni penilaian yang dilaksanakan pada simpulan semester genap dengan materi semua KD pada semester genap. 

Ujian Sekolah (US) yakni kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi penerima didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan oleh satuan pendidikan. 

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yakni kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

D. Sasaran Pengguna Panduan 

Panduan ini diperuntukkan terutama bagi pihak-pihak berikut. 

1. Pendidik SMP sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan penilaian, mengolah, memanfaatkan hasil penilaian, dan menyusun rapor; 

2. Kepala sekolah dan pengawas untuk merancang acara supervisi pendidikan yang berkaitan dengan penilaian oleh pendidik di sekolah; dan 

3. Pihak-pihak lain yang terkait dengan penilaian pencapaian kompetensi penerima didik.

E. Landasan Hukum 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301). 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670). 

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ihwal Organisasi Kementerian Lembaga Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8). 

4. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 ihwal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15). 

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013. 

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. 

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan. 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

BAB II KONSEP PENILAIAN

A. Pengertian

Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui banyak sekali teknik penilaian, memakai banyak sekali instrumen, dan berasal dari banyak sekali sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh lantaran itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan banyak sekali upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya lengkap dalam memperlihatkan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan. 
Pengumpulan informasi pencapaian hasil mencar ilmu penerima didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta mekanisme analisis sesuai dengan karakteristiknya masingmasing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh penerima didik. 
Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai pola penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus memilih kriteria untuk memutuskan apakah seorang penerima didik sudah mencapai KKM atau belum. 
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil mencar ilmu tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri dan penilaian antar sahabat sebagai sarana untuk berlatih melaksanakan penilaian. Di bawah ini diuraikan secara singkat banyak sekali pendekatan penilaian, prinsip penilaian, serta penilaian dalam Kurikulum 2013.

B. Pendekatan Penilaian 
  
Penilaian selama ini cenderung dilakukan untuk mengukur hasil mencar ilmu penerima didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Pemanfaatan penilaian bukan sekadar mengetahui pencapaian hasil belajar, justru yang lebih penting yakni bagaimana penilaian bisa meningkatkan kemampuan penerima didik dalam proses belajar. Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian simpulan pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaians ebagai pembelajaran). 
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan sehabis prosespembelajaran selesai. Proses pembelajaran selesai tidak selalu terjadi di simpulan tahun atau di simpulan penerima didik menuntaskan pendidikan pada jenjang tertentu. Setiap pendidik melaksanakan penilaian yang dimaksudkan untuk memperlihatkan pengakuan terhadap pencapaian hasil mencar ilmu sehabis proses pembelajaran selesai, yang berarti pendidik tersebut melaksanakan assessment of learning. Ujian Nasional, ujian sekolah/madrasah, dan banyak sekali bentuk penilaian sumatif merupakan assessment of learning (penilaian hasil belajar). 
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsungdan biasanya dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan perbaikan proses mencar ilmu mengajar. Pada assessment for learning pendidik memperlihatkan umpan balik terhadap proses mencar ilmu penerima didik, memantau kemajuan, dan memilih kemajuan belajarnya. Assessment for learning juga sanggup dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performa penerima didik. Penugasan, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh bentukassessment for learning (penilaian untuk proses belajar). 
Assessment as learning memiliki fungsi yang ibarat dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama prosespembelajaran berlangsung. Perbedaannya, assessment as learning melibatkan penerima didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik di-beri pengalaman untuk mencar ilmu menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar sahabat merupakan contoh assessment as learning. Dalam assessment as learning penerima didik juga sanggup dilibatkandalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan niscaya apa yang harus dilakukan biar memperoleh capaian mencar ilmu yang maksimal. 
Selama ini assessment of learning paling lebih banyak didominasi dilakukan oleh pendidik dibandingkan assessment for learning dan assessment as learning. Penilaian pencapaian hasil mencar ilmu seharusnya lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning, sebagaimana ditunjukkan gambar di bawah ini.

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Terbaru edisi 2017 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan

C. Prinsip Penilaian

Penilaian harus memperlihatkan hasil yang sanggup diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan memakai hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang dipakai untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai sanggup dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsipprinsip penilaian yang sanggup menjaga biar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.

Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.

1. Sahih

Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang sanggup mencerminkan kemampuan yang diukur harus dipakai instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.

2. Objektif

Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga sanggup menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.

3. Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik lantaran perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, sopan santun istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian mencar ilmu penerima didik pada kompetensi yang dinilai.

4 . Terpadu

Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu penilaian dihentikan terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.

5. Terbuka

Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan sanggup diketahui oleh siapapun. Dalam masa keterbukaan ibarat sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan pola yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian sanggup diterima oleh siapa pun.

6. Menyeluruh dan Berkesinambungan

Penilaian oleh pendidik meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik atau penerima didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan banyak sekali teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan memakai pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.

7. Sistematis

Penilaian dilakukan secara berencana dan sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.

8. Beracuan kriteria

Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi memakai pola kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang penerima didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, sanggup melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan penerima didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

9. Akuntabel
Penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian sanggup dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment.

Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima didik dan proses belajarnya.

D. Penilaian Dalam Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 yakni KKM, remedial, dan pengayaan. 

1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan mencar ilmu yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam memutuskan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Secara teknis mekanisme penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan sanggup dilakukan antara lain dengan cara berikut.

a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.

b. Menentukan nilai aspek karakteristik penerima didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.


1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)

Karakteristik penerima didik (intake) bagi penerima didik gres (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk penerima didik gres di jenjang
SMP. Bagi penerima didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.

2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)

Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) yakni tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang sanggup ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.

3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)

Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru); (2) jumlah penerima didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibentuk skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.

Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Terbaru edisi 2017 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
Artikel ini masih panjang, biar anda bisa membacanya secara santai OFFLINE di rumah atau di mana saja anda berada, anda sebaiknya membacanya di notebook atau komputer anda.

Siapapun anda, bila anda ingin menjadi tenaga pendidik atau guru yang profesional sebaiknya segera membaca seluruh isi artikel ini secara lengkap dalam bentuk file ASLINYA berformat pdf yang anda bisa dapatkan DISINI SAJA.

Jangan lupa, lengkapi perangkat pembelajaran anda dengan RPP K13 Edisi Revisi serta buku-buku penunjang untuk pembelajaran dan memperkaya materi pembelajaran melalui Buku Sekolah Elektronik Edisi 2017 kini juga.

Semoga postingan "Terbaru edisi 2017 Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan"   akan bermanfaat bagi pendidik dan satuan pendidikan di sekolah masing-masing biar bisa membuat sumber daya-sumber daya insan yang unggul dan berkualitas demi kemajuan pendidikan di negara kita.

Jadilah kawan atau partner kami untuk mendapat aneka informasi atau artikel terbaru, serta mendapat file-file otomatis untuk siap di download, dengan mendaftar melalui SAYA INGIN MENJADI PARTNER, selanjutnya selesaikan 2 tahapan konfimasi email anda, yaitu mengisi email anda dan mengetik kombinasi angka atau karakter pencegah spam di kotak EMAIL SUBSCRIPTION REQUEST.

Terima kasih bagi pembaca yang sudah melihat, membaca, dan men-follow serta men-share artikel ini.

☺☺ MotivasiInspirasi dan Edukasi Indonesia☺☺


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Un 2018 Matematika #Relasi Dan Fungsi

Un 2018 Matematika #Relasi Dan Fungsi

Sukses Ujian Nasional (Un) 2018 # Lingkaran, Sudut Sentra Dan Sudut Keliling.