Menunggu Ketuk Palu Vonis Hakim Masalah Jessica

Tidak sanggup dipungkiri bahwa salah satu info yang viral ketika ini yaitu sidang masalah kopi Menunggu Ketuk Palu VONIS Hakim Kasus JessicaTidak sanggup dipungkiri bahwa salah satu info yang viral ketika ini yaitu sidang masalah kopi bersianida Jessica Wongso yang didakwa telah membunuh  Wayan Mirna Salihin. Salah satu point yang menarik dari sidang ini yaitu gres pertama kali dalam seumur hidup penulis sanggup menyaksikan secara live masalah aturan yang lengkap siarannya sampai berjam-jam di beberapa tv swasta, salah satu diantaranya yang setia meliput yaitu KOMPAS TV. Tidak menyerupai acara-acara TV yang sering menampilkan program live diantaranya olahraga, musik, liputan khusus dan lain-lain yang durasinya hanya 1-2 jam,  "Kasus Hukum Jessica" ini unik lantaran durasi waktunya sanggup berjam-berjam dan berkesinambungan.

Sejak sidang pertama 15 Juni 2016 sampai menanti sidang terakhir menunggu vonis hakim tanggal tanggal 27 Oktober 2016, di ruang persidangan terjadi "peperangan sengit" antara kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Penasehat Hukum (PH), yang juga diperkuat dengan kehadiran para saksi-saksi jago yang juga tegar "berpihak" pada kelompok JPU atau PH yang menghadirkannya.


Bila kita mengikuti pemberitaan pertama kali ketika Jessica mulai ditahan sampai didakwa sebagai pembunuh yang ramai diberitakan dan diulas diberbagai media, masyarakat seakan-akan telah "digiring " ke suatu opini bahwa pastilah Jessica pembunuhnya, tidak ada kemungkinan lain. Hal ini tentu saja diperkuat oleh tuntutan jaksa yang menghadirkan banyak sekali barang bukti dan saksi jago yang menambah kuatnya argumen bahwa Jessica sulit lepas dari masalah pembunuhan yang menjeratnya.


Namun........, ketika giliran tim Penasehat Hukum dihadirkan yang juga didukung oleh para saksi-saksi jago dari dalam maupun luar negeri dengan argumen yang berpengaruh dan meyakinkan sehingga penasehat aturan sanggup memperlihatkan bantahan yaitu : a)tidak ada bukti telak yang melihat pribadi Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna, b)tidak dilakukan autopsi dan lain-lain, beberapa orang tentu ada yang pro menyampaikan Jessica belum tentu penyebab meninggalnya Wayan Mirna memakai racun sianida tetapi mungkin ada lantaran lain, menyerupai yang diutarakan penasehat hukum.


Menjelang vonis hakim yang direncanakan tanggal 27 Oktober 2016 banyak yang bertanya-bertanya apakah Jessica tetap dieksekusi 20 tahun penjara, lebih berat, lebih ringan atau dibebaskan sama sekali. Hakim sebagai orang yang dimuliakan lantaran dianggap "Wakil Tuhan" tentunya akan mengalami pergumulan hebat lantaran apapun keputusan hakim ketika ketok palu penentuan sanksi akan berdampak bagi kedua belah pihak yaitu keluarga Wayan Mirna dan keluarga Jessica yaitu mengalami "puas atau tidak puas" mendapatkan putusan hakim tersebut.


Sebagai orang awan dan penonton setia persidangan masalah Jessica, sayapun sempat merenung.......... "Bagaimana seandainya hakim yang akan menilai tuntutan jaksa dan sanggahan penasehat aturan kurang tepat atau salah dalam tetapkan perkara?" Bagaimanakah perasaan kedua keluarga tersebut?  Namun, apapun yang diputuskan oleh hakim harus diterima oleh kedua belah pihak, suka atau tidak suka, puas atau tidak puas merupakan balasan lingkaran dari "Wakil Tuhan" di dunia. Jawaban bijaksana bagi putusan hakim yaitu sebagai insan biasa tidak mungkin sanggup mengalahkan eksistensi Tuhan sebagai satu-satunya hakim yang tepat sehingga selama itu pula aturan yang berasal dari insan produk bumi tentunya akan menghasilkan produk aturan insan yang tentunya tidak sanggup disandingkan dengan keadilan dari Tuhan. Bagaimanakah berdasarkan anda? Kita tunggu saja ketok palu hakim sambil menciptakan prediksi-prediksi masing-masing dan tak lupa mengikuti sidang tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Un 2018 Matematika #Relasi Dan Fungsi

Un 2018 Matematika #Relasi Dan Fungsi

Sukses Ujian Nasional (Un) 2018 # Lingkaran, Sudut Sentra Dan Sudut Keliling.